Senin, 14 Desember 2015

PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA



1. Masa Orde Lama :
a. Demokrasi parlementer / liberal  (RIS dan UUDS 1950), pada masa ini Indonesia memakai sistemdemokrasi parlementer.  Cara kerja:
  • Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, partai politik yang menuasai suara mayoritas di DPR membentuk kabinet.
  • Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan Perdana menteri dan bertanggung jawab pada parlemen.
  • Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
  • Jika DPR atau parlemen menilai kinerja menteri kurang bauik maka parlemen mengajukan mosi tak percaya, maka menteri harus meletakkan jabatannya.
  • Jika kabinet bubar maka presiden menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru.
  • Jika DPR atau parlemen mengajukan mosi tak percaya pada kabinet yang baru, maka DPR atau parlemen dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.
Hal-hal negatif yang terjadi selama berlakunya sistem parlementer :
  1. Usia atau masa kerja kabinet rata-rata pendek, selama kurun waktu 1950 -1959 telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet.
  2. Ketidak serasian hubungan antara dalam tubuh angkatan bersenjata.  Sebagian condong ke kabinet Wilopo sebagian condong ke Presiden Soekarno.
  3. Perdebatan terbuka antara Soekarno dengan tokoh Masyumi yaitu Isa Anshary tentang penggantian dasar negara yang lebih Islami apakah akan merugikan umat agama lain atau tidak.
  4. Masa kampanye jadi panjang (1953-1955), sehingga meningkatnya ketegangan di masyarakat.
  5. Kebijakan beberapa perdana menteri cenderung menguntungkan partainya.
  6. Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti pemberontakan Permesta dan PRRI.
Hal-hal positif yang terjadi dimasa demokrasi parlementer :
  1. Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya.
  2. Pers bebas dan banyak kritik di surat kabar.
  3. Jumlah sekolah bertambah
  4. Kabinat dan ABRI berhasil mengatasi pemberntakan RMS, DI/TII
  5. Sedikit ketegangan diantara umat beragama.
  6. Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.
  7. Nama baik indonesia di Internasional dan berhasil melaksanakan Konferensi Asia Afrika di Bandung April 1955.
 2. Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966:

Mulai dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai UUD 1945 oleh sebab itu demokrasi ini didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945.  Pada waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka bentuk negara adalah Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem pemerintahannya adalah Demokrasi.  Dalam UUD 1945 indonesia juga adalah negara hukum.
MPR harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan mengangkat presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.  Presiden bersama DPR membuat UU.  Presiden dibantu para menteri dalam menjalankan kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara independen bebas dari pengaruh lembaga lainnya.
Dari kenyataannya demokrasi terpimpin ini menyimpang dari prinsip negara hukum dan demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.  Penyimpangai itu antara lain :
  1. Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman : dimana UU No. 19 tahun 1964 menyatakan demi kepentingan revolusi, Presiden berhak mencampuri proses peradilan.  Dan hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga peradilan sering dijadikan untuk menghukum lawan politik dari pemerintah.
  2. Pengekangan hak  di bidang politik yaitu  berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan surat kabar dibatasi atau tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
  3. Pelampauan batas wewenang presiden.  Banyak hal yang seharusnya diatur dalam UU namun hanya ditetapkan lewat Penetapan Presiden.
  4. Pembentukan lembaga negara Ekstrakonstitusional ( diluar UUD 1945) seperti pembentukan Front Nasional yang dimamfaatkan oleh partai komunis sebagai ajang mempersiapkan pembentukan negara komunis indonesia.
  5. Pengutamaan fungsiPresiden seperti :
  • Pimpinan MPR, DPR dan lembaga lainnya di setarakan dengan menteri dan berada di bawah Presiden.
  • Pembubaran DPR tahun 1960 oleh presiden setelah menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan pemerintah.  Padahal dalam UUD 45 menyatakan Presiden tidak dapat membubarkan DR, bila DPR tidak menyetujui angaran yang diajukan pemerintah maka pemerintah menggunakan anggaran tahun lalu.
  • Demokrasi tidak dipimpinhikmat kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden selaku panglima tertinggi ABRI.
Keberhasilan yang capai di masa Demokrasi terpimpin;
  1. Berhasil menumpas pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung 14 tahun.
  2. Berhasil menyatukan Irian Barat kepangkuan Indonesia dari phak Belanda.
3. Demokrasi Pancasila di Masa Orde Baru 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998

Hal-hal yang terjadi di masa oerde baru adalah :
Pelaksanaan demokrasi di indonesia baik di masa Orde baru maupun reformasi sermua menamakannya demokrasi Pancasila, sebab demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adail dan beradab, persatuan indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Kehidupan politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari cita-cita Pancasila dan UUD 1945, antara lain :
  1. Pemusatan kekuasaan  di tangan presiden, secara formal  kekuasaan negara dibagi ke beberapa lembaga negara seperti MPR, DPR, MA, dll), tapi dalam praktiknya presiden dapat mengendalikan lembaga tersebut.  Anggota MPR yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden sebab presiden sebagai panglima tertinggi ABRI.  Anggota MPR dari Utusan daerah dapat dikendalikan oleh presiden karena dipilih oleh DPRD Tk. I yang merupakan bagian dari pemerintah daerah sebagai bawahan presiden.
  2. Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak tahun 1973 jumlah parpol di indonesia hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi pemerintah dapat membreidel penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar Harapan, dll).  Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan PKI.  Pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik.  Pegawai negeri dan ABRI harus menmdukung Golkar (partai penguasa).
  3. Pemilu yang tidak demokratis, aparat borokrasi dan militer melakukan cara-cara untuk memenangkan Golkar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar