Rabu, 25 November 2015

Perbankan islam



Asslamualaikum wr.wb
Berikut materi tentang Perbankan islam.

A.   PENGERTIAN DAN TUJUAN BANK
Pengertian Bank :
            Menurut UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan , Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masayarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Tujuan Bank :
            Untuk menujang pelaksanaan pembangunan naasaional dalam rangka meningkatkan pemerataan , pertumbuhan ekonomi , dan  stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

B.   HUKUM BANK
Menurut Dr.najatullah sidik , dengan adanya bunga bank yang sudah ditentukan pada saat akad pinjam-meminjam adalah suatu bentuk pemerasan pihak modal kepada wiraswastawan yang jelas bertentangan dengan semangat dan jiwa  ajaran alqur’an yaitu “Allah Swr. Menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

C.   BANK ISLAMI

Bank islam atau Bank syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya menurut syariat islam dan tidak memakai sistem bunga karena bunga dianggap riba yang diharamkan oleh islam.

Alasan para ulama dan cendikiawan muslim membolehkan berdirinya bank islam :
1)    Untuk menyelamatkan umat islam dari praktik bunga yang mengandung pemerasan dari sikaya terhadap simiskin
2)    Untuk menyelamatkan umat islam dari ketergantungan kepada bank non-islam yang menyebabkan umat islam tidak bisa menerapkan ajaran agamanya.
3)    Umat islam hampir tidak bisa menghindari diri dari bermuamalah dengan bank yang menggunakan sistem bunga dalam segala aspek kehidupan agama.

Untuk menghindari riba dan bunga sebagaimana terdapatt pada bank konvensional , maka bank islam menggunakan beberapa produk yaitu :
1)    Wardi’ah (titipan) yaitu titipan uang (tabungan) , barang , surat-surat berharga , atau deposit dengan perjanjian yang telah disepakati dan berdasarkan kepada prinsip antaradinminkum (suka sama suka)
2)    Murabahah yaitu transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Dalam hal ini atas dasar suka sama suka.
3)    Mudarabah ( kerja sama ekonomi) yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pelaksanaan atas dasar perjanjian profit dan sharing (bagi hasil)
4)    Qardul hasan artinya pinjaman yang baik atau lunak , yani pihak bank  memberikan pinjaman kepada masyrakat dengan tidak memungut bunga.
5)    Musyarakah (persekutuan) yaitu kerja sama antara pihak bank dan pengusaha dalam saham pada usaha patungan.

Persamaan bank konvensional dan bank syariah
1)    Sebagai sentral peredaran uang
2)    Tempat tukar menukar mata uang
3)    Untuk mengawasi peredaran uang dan jumlah uang serta mengendalikan inflasi.
4)    Temoat penyimpoanan uang yang paling aman

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah
1)    Bank konvensional landasannya adalah peraturan perundang-undangan negara , sedangkan bank syariah landasannya adalah hukum islam , yaitu alquran
2)    Bank konvensional menggunakan sistem bunga , sedangkan bank syariah menerapkan bagi hasil



Tidak ada komentar:

Posting Komentar