Asslamualaikum
wr.wb
Berikut
materi tentang Perbankan islam.
A. PENGERTIAN
DAN TUJUAN BANK
Pengertian Bank :
Menurut
UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan , Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masayarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Tujuan Bank :
Untuk
menujang pelaksanaan pembangunan naasaional dalam rangka meningkatkan
pemerataan , pertumbuhan ekonomi , dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
B. HUKUM
BANK
Menurut Dr.najatullah sidik , dengan adanya
bunga bank yang sudah ditentukan pada saat akad pinjam-meminjam adalah suatu
bentuk pemerasan pihak modal kepada wiraswastawan yang jelas bertentangan
dengan semangat dan jiwa ajaran alqur’an
yaitu “Allah Swr. Menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
C. BANK
ISLAMI
Bank islam atau Bank syariah adalah sebuah
lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya menurut syariat islam dan
tidak memakai sistem bunga karena bunga dianggap riba yang diharamkan oleh
islam.
Alasan para ulama dan cendikiawan muslim
membolehkan berdirinya bank islam :
1) Untuk
menyelamatkan umat islam dari praktik bunga yang mengandung pemerasan dari
sikaya terhadap simiskin
2) Untuk
menyelamatkan umat islam dari ketergantungan kepada bank non-islam yang
menyebabkan umat islam tidak bisa menerapkan ajaran agamanya.
3) Umat
islam hampir tidak bisa menghindari diri dari bermuamalah dengan bank yang
menggunakan sistem bunga dalam segala aspek kehidupan agama.
Untuk menghindari riba dan bunga sebagaimana
terdapatt pada bank konvensional , maka bank islam menggunakan beberapa produk
yaitu :
1) Wardi’ah
(titipan) yaitu titipan uang (tabungan) , barang , surat-surat berharga , atau
deposit dengan perjanjian yang telah disepakati dan berdasarkan kepada prinsip
antaradinminkum (suka sama suka)
2) Murabahah
yaitu transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan
keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Dalam hal ini
atas dasar suka sama suka.
3) Mudarabah
( kerja sama ekonomi) yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pelaksanaan
atas dasar perjanjian profit dan sharing (bagi hasil)
4) Qardul
hasan artinya pinjaman yang baik atau lunak , yani pihak bank memberikan pinjaman kepada masyrakat dengan
tidak memungut bunga.
5) Musyarakah
(persekutuan) yaitu kerja sama antara pihak bank dan pengusaha dalam saham pada
usaha patungan.
Persamaan bank konvensional dan bank syariah
1) Sebagai
sentral peredaran uang
2) Tempat
tukar menukar mata uang
3) Untuk
mengawasi peredaran uang dan jumlah uang serta mengendalikan inflasi.
4) Temoat
penyimpoanan uang yang paling aman
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah
1) Bank
konvensional landasannya adalah peraturan perundang-undangan negara , sedangkan
bank syariah landasannya adalah hukum islam , yaitu alquran
2) Bank
konvensional menggunakan sistem bunga , sedangkan bank syariah menerapkan bagi
hasil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar