Senin, 07 Desember 2015

SISTEM POLITIK NEGARA PRANCIS



SISTEM POLITIK NEGARA PRANCIS
http://www.pegipegi.com/travel/wp-content/uploads/2015/01/Foto-1-Kenapa-Perancis-Paling-Banyak-Dikunjungi-Wisatawan-Dunia-1024x512.jpg 


Prancis merupakan negara yang terletak di Eropa. Dahulu kala Prancis menganut sistem politik yang berbentuk negara monarki absolut. Awalnya tidak terjadi masalah tapi di akhir masa sistem politik monarki ini tepatnya pada zaman Raja Louis XIV rakyat sudah tidak betah dengan keadaan yang dimana sanga raja bertindak semena mena. Pada tahun 1789 rakyat terutama para buruh berusaha menggulingkan pemerintahan Raja Louis XIV dengan menghancurkan Penjara Bastile yang menjadi lambang monarki Prancis sejak itulah sistem politik Prancis yang monarki telah berakhir.

            Sistem Politik Prancis biasanya juga disebut dengan istilah Republik Kelima. Prancis mengenal pemerintahan republik pertama hingga pemerintahan republik kelima. Kondisi ini hampir sama dengan sistem politik Indonsia yang terdiri dari orde lama dan orde baru.
            Sistem Politik di Prancis sekarang adalah Republik Kesatuan dengan sistem pemerintahan semi presidensial.Badan Legislatif Prancis terbagi menajadi 2 kamar (bicameral) yaitu Assemble Nationale dan Senat.

            Sistem pemerintahan di Prancis dijalankan oleh kabinet yang anggotanya terdiri dari dewan - dewan menteri berada dibawah kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan Presiden bersama dengan Sidang Nasional dan Senat akan mengangkat Dewan Konstitusi. Tugas utama  Dewan Konstitusi  adalah mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan presiden dan parlemen serta mengawasi pelaksanaan referendum.
Sistem Politik Prancis yang pemerintahannya adalah republik kelima (1958) posisi presiden sangatlah kuat karena Presideng mengangkat Perdana Menteri dan dapat membubarkan parlemen.  Jadi dapat simpulkan bahwa Perancis merupakan

Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem Kabinet: Ministrial
Bentuk Legislatif: Bicameral(2 kamar)
Kepala Negara:Presiden
Kepala Pemerintahan:Presiden dibantu oleh Perdana Menteri

Konstitusi pada 4 Oktober 1958 telah dijadikan sebagai dasar kelembagaan bagi Fifth Republic (sistem politik saat ini di Perancis). Fungsi Presiden disini adalah sebagai kepala negara yang dipilih melalui periode lima tahun di bawah hak pilih universal. Presiden yang menjabat saat ini (2010) adalah Nicolas Sarkozy, yang terpilih pada tahun 2007 untuk menggantikan Presiden Jacques Chirac. Sebagai kepala negara, Presiden dapat melakukan kontrol kebijakan luar negeri dan pertahanan, dan menunjuk perdana menteri dengan persetujuan parlemen, serta  berperan sebagai protektor konstitusi dan pelerai (arbiter) dalam tiap persoalan yang, timbul di antar  lembaga lembaga pemerintahan. Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa semenjak adanya Fifth Republic, kedudukan presiden semakin kuat. 
Para Perdana Menteri (Dewan Mentri/Kabinet) berfungsi sebagai kepala pemerintahan dan bertanggung jawab atas kebijakan dalam negeri dan bertanggung jawab atas Parlemen. Perdana Mentri untuk saat ini adalah François Fillon, yang telah ditunjuk sendiri oleh Presiden Sarkozy pada pemilu 2007. Ada juga Parlemen yang terdiri dari Senat dan Majelis Nasional, dimana keduanya masih merupakan bagian legislatif pemerintah yang bertanggung jawab untuk menciptakan dan menentukan hukum. Kedudukan parlemen juga dianggap kuat, karena dapat menjatuhkan perdana menteri dengan mosi tidak percaya, tetapi Parlemen tidak dapat menjatuhkan presiden. Moto dari negara Perancis adalah" Liberty, Equality, Fraternity" (kebebasan, persamaan, dan persaudaraandimana moto tersebut juga pernah digembor-gemborkan dan didaulat menjadi semboyan Revolusi Perancis pada Tahun 1789.


Sistem Pemerintahan Negara perancis
Republik Perancis atau yang memiliki nama The Fifth Republic memiliki bentuk dual pemerintahan yakni gabungan sistem parlementer dengan sistem presidensiil. Baik Perdana Menteri maupun Presiden sama sama memiliki peran aktif dalam menjalankan roda pemerintahan. Model pemerintahan ini berbeda dengan model parlementer umumnya dimana jabatan Presiden dipilih melalui pemilu disamping juga berbeda dengan model pemerintahan presidensil umumnya. Institusi-institusi yang ada saat ini adalah bentukan konstitusi Republik Kelima yang merupakan hasil referendum nasional di tahun 1958. Konstitusi ini secara signifikan memperkuat kekuatan kewenangan yang dipegang oleh Eksekutif (Pemerintah dan Presiden) dan di satu sisi juga membatasi atau mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh lembaga legislatif.
Negara Prancis saat ini (terkenal dengan istilah Republik Kelima) merupakan sebuah negara Republik dan berbentuk negara kesatuan. Prancis menganut sistem pemerintahan semi presidensiil. Hal tersebut dikarenakan  dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dibantu oleh seorang Perdana Menteri. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan yang presidensiil secara murni dimana Presiden hanya menjalankan pemerintahan seorang diri dengan hanya dibantu kabinet.
Untuk urusan legislative, Prancis menggunakan sistem parlemen 2 pintu (bikameral) yang terdiri dari National Assembly (sidang Nasional) dan Senat Tidak Berpendapat (Perliament Sovereignity). Hal ini berbeda dengan Indonesia yang mempunyai sistem legislatif trikameral (3 pintu)  yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPRD. Di Prancis, parlemen dapat membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah. Walaupun demikian, Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi dipilih secara electoral college yang terdiri dari wakil-wakil daerah / kota.
Dalam menjalankan sistem pemerintahan di prancis, kabinet yang anggotanya terdiri dari dewan-dewan menteri berada dibawah kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan Presiden bersama dengan Sidang Nasional dan Parliement Sovereignity  akan mengangkat Dewan Konstitusi. Dewan Konstitusi ini anggotanya terdiri dari 9 orang yang tugas utamanya adalah mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan presiden dan parlemen serta mengawasi pelaksanaan referendum.
Konstitusi yang dianut oleh Negara Prancis adalah konstitusi tertulis. Namun bila dibandingkan dengan negara-negara yang lain, konstitusi Prancis ini lebih regid (lebih kaku). Terjadi pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif yang ada di tangan parlemen, Eksekutif di tangan Presiden, dan Yudisial di tangan badan kehakiman. Mengenai Badan Kehakiman, para hakim ini diangkat oleh eksekutif dan terbagi menjadi dua. Yaitu Peradilan Kasasi (Court of Casation) dan Peradilan Hukum Administrasi. Dalam perkara-perkara yang rumit dan berat, penanganannya akan dilakukan oleh Tribunal des Conflits.
Republik Prancis adalah sebuah republik semi-presidensial uniter dengan tradisi demokratis yang kuat. Konstitusi Republik Kelima disetujui melalui referendum tanggal 28 September 1958. Sehingga memperkuat kewenangan eksekutif dengan parlemen. Cabang eksekutif itu sendiri memiliki dua pemimpin: Presiden Republik, yang merupakan Kepala Negara dan dipilih langsung oleh hak pilih universal orang dewasa untuk jabatan selama 5 tahun (sebelumnya 7 tahun), dan Pemerintah, dipimpin oleh Perdana Menteri yang ditunjuk presiden.
Parlemen Prancis adalah sebuah badan legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional (Assemblée Nationale) dan Senat. Deputi Majelis Nasional mewakili konstituensi lokal dan terpilih langsung selama 5 tahun. Majelis memiliki kekuasaan untuk membubarkan kabinet, dan mayoritas anggota Majelis menetapkan pilihan pemerintah. Senator dipilih oleh dewan pemilih untuk jabatan 6 tahun (sebenarnya 9 tahun), dan setengah kursi dimasukkan dalam pemilihan setiap 3 tahun yang dimulai pada September 2008. Kekuasaan legislatif Senat terbatas; dalam penentangan antara kedua pihak, Majelis Nasional memiliki perkataan terakhir, kecuali untuk hukum konstitusional dan lois organiques (hukum yang disediakan langsung oleh konstitusi) dalam beberapa hal. Pemerintah memiliki pengaruh kuat dalam pembentukan agenda Parlemen.
Politik Prancis ditandai oleh dua pengelompokkan yang saling menentang secara politik: pertama sayap kiri, dipusatkan di sekitar Partai Sosialis Prancis, dan lainnya sayap kanan, sebelumnya dipusatkan pada Rassemblement pour la République (RPR) dan sekarang Persatuan untuk Gerakan Rakyat (UMP). Cabang eksekutif kebanyakan terdiri dari anggota UMP.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar