SISTEM
POLITIK NEGARA PRANCIS
Prancis merupakan negara yang
terletak di Eropa. Dahulu kala Prancis menganut sistem politik yang berbentuk
negara monarki absolut. Awalnya tidak terjadi masalah tapi di akhir masa sistem
politik monarki ini tepatnya pada zaman Raja Louis XIV rakyat sudah tidak betah
dengan keadaan yang dimana sanga raja bertindak semena mena. Pada tahun 1789
rakyat terutama para buruh berusaha menggulingkan pemerintahan Raja Louis XIV
dengan menghancurkan Penjara Bastile yang menjadi lambang monarki Prancis sejak
itulah sistem politik Prancis yang monarki telah berakhir.
Sistem Politik Prancis biasanya juga disebut dengan istilah Republik Kelima. Prancis mengenal pemerintahan republik pertama hingga pemerintahan republik kelima. Kondisi ini hampir sama dengan sistem politik Indonsia yang terdiri dari orde lama dan orde baru.
Sistem Politik di Prancis sekarang adalah Republik Kesatuan dengan sistem pemerintahan semi presidensial.Badan Legislatif Prancis terbagi menajadi 2 kamar (bicameral) yaitu Assemble Nationale dan Senat.
Sistem pemerintahan di Prancis dijalankan oleh kabinet yang anggotanya terdiri dari dewan - dewan menteri berada dibawah kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan Presiden bersama dengan Sidang Nasional dan Senat akan mengangkat Dewan Konstitusi. Tugas utama Dewan Konstitusi adalah mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan presiden dan parlemen serta mengawasi pelaksanaan referendum.
Sistem Politik Prancis yang pemerintahannya adalah republik kelima (1958) posisi presiden sangatlah kuat karena Presideng mengangkat Perdana Menteri dan dapat membubarkan parlemen. Jadi dapat simpulkan bahwa Perancis merupakan
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem Kabinet: Ministrial
Bentuk Legislatif: Bicameral(2 kamar)
Kepala Negara:Presiden
Kepala Pemerintahan:Presiden dibantu oleh Perdana Menteri
Sistem Politik Prancis biasanya juga disebut dengan istilah Republik Kelima. Prancis mengenal pemerintahan republik pertama hingga pemerintahan republik kelima. Kondisi ini hampir sama dengan sistem politik Indonsia yang terdiri dari orde lama dan orde baru.
Sistem Politik di Prancis sekarang adalah Republik Kesatuan dengan sistem pemerintahan semi presidensial.Badan Legislatif Prancis terbagi menajadi 2 kamar (bicameral) yaitu Assemble Nationale dan Senat.
Sistem pemerintahan di Prancis dijalankan oleh kabinet yang anggotanya terdiri dari dewan - dewan menteri berada dibawah kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan Presiden bersama dengan Sidang Nasional dan Senat akan mengangkat Dewan Konstitusi. Tugas utama Dewan Konstitusi adalah mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan presiden dan parlemen serta mengawasi pelaksanaan referendum.
Sistem Politik Prancis yang pemerintahannya adalah republik kelima (1958) posisi presiden sangatlah kuat karena Presideng mengangkat Perdana Menteri dan dapat membubarkan parlemen. Jadi dapat simpulkan bahwa Perancis merupakan
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem Kabinet: Ministrial
Bentuk Legislatif: Bicameral(2 kamar)
Kepala Negara:Presiden
Kepala Pemerintahan:Presiden dibantu oleh Perdana Menteri
Konstitusi pada 4 Oktober 1958 telah dijadikan sebagai dasar kelembagaan bagi Fifth Republic (sistem politik saat ini di Perancis). Fungsi Presiden disini adalah sebagai kepala negara yang dipilih melalui periode lima tahun di bawah hak pilih universal. Presiden yang menjabat saat ini (2010) adalah Nicolas Sarkozy, yang terpilih pada tahun 2007 untuk menggantikan Presiden Jacques Chirac. Sebagai kepala negara, Presiden dapat melakukan kontrol kebijakan luar negeri dan pertahanan, dan menunjuk perdana menteri dengan persetujuan parlemen, serta berperan sebagai protektor konstitusi dan pelerai (arbiter) dalam tiap persoalan yang, timbul di antar
lembaga lembaga pemerintahan. Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa semenjak adanya Fifth Republic, kedudukan presiden semakin kuat.
Para Perdana Menteri (Dewan Mentri/Kabinet) berfungsi sebagai kepala pemerintahan dan bertanggung jawab atas kebijakan dalam negeri dan bertanggung jawab atas Parlemen. Perdana Mentri untuk saat ini adalah François Fillon, yang telah ditunjuk sendiri oleh Presiden Sarkozy pada pemilu 2007. Ada juga Parlemen yang terdiri dari Senat dan Majelis Nasional, dimana keduanya masih merupakan bagian legislatif pemerintah yang bertanggung jawab untuk menciptakan dan menentukan hukum. Kedudukan parlemen juga dianggap kuat, karena dapat menjatuhkan perdana menteri dengan mosi tidak percaya, tetapi Parlemen tidak dapat menjatuhkan presiden. Moto dari negara Perancis adalah" Liberty, Equality, Fraternity" (kebebasan, persamaan, dan persaudaraan) dimana moto tersebut juga pernah digembor-gemborkan dan didaulat menjadi semboyan Revolusi Perancis pada Tahun 1789.
Sistem Pemerintahan Negara perancis
Republik Perancis atau yang memiliki
nama The Fifth Republic memiliki bentuk dual pemerintahan yakni gabungan
sistem parlementer dengan sistem presidensiil. Baik Perdana Menteri maupun
Presiden sama sama memiliki peran aktif dalam menjalankan roda pemerintahan.
Model pemerintahan ini berbeda dengan model parlementer umumnya dimana jabatan
Presiden dipilih melalui pemilu disamping juga berbeda dengan model
pemerintahan presidensil umumnya. Institusi-institusi yang ada saat ini adalah
bentukan konstitusi Republik Kelima yang merupakan hasil referendum nasional di
tahun 1958. Konstitusi ini secara signifikan memperkuat kekuatan kewenangan
yang dipegang oleh Eksekutif (Pemerintah dan Presiden) dan di satu sisi juga
membatasi atau mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh lembaga legislatif.
Negara Prancis saat ini (terkenal dengan istilah
Republik Kelima) merupakan sebuah negara Republik dan berbentuk negara
kesatuan. Prancis menganut sistem pemerintahan semi presidensiil. Hal tersebut
dikarenakan dalam menjalankan roda
pemerintahan, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dibantu
oleh seorang Perdana Menteri. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan yang
presidensiil secara murni dimana Presiden hanya menjalankan pemerintahan
seorang diri dengan hanya dibantu kabinet.
Untuk urusan legislative, Prancis menggunakan sistem
parlemen 2 pintu (bikameral) yang terdiri dari National Assembly (sidang
Nasional) dan Senat Tidak Berpendapat (Perliament Sovereignity). Hal ini
berbeda dengan Indonesia yang mempunyai sistem legislatif trikameral (3
pintu) yang terdiri dari MPR, DPR, dan
DPRD. Di Prancis, parlemen dapat membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas
menjadi penentu pilihan pemerintah. Walaupun demikian, Presiden tidak dipilih
oleh parlemen tetapi dipilih secara electoral college yang terdiri dari
wakil-wakil daerah / kota.
Dalam menjalankan sistem pemerintahan di prancis,
kabinet yang anggotanya terdiri dari dewan-dewan menteri berada dibawah
kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan Presiden bersama dengan Sidang Nasional
dan Parliement Sovereignity akan
mengangkat Dewan Konstitusi. Dewan Konstitusi ini anggotanya terdiri dari 9
orang yang tugas utamanya adalah mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan
presiden dan parlemen serta mengawasi pelaksanaan referendum.
Konstitusi yang dianut oleh Negara Prancis adalah
konstitusi tertulis. Namun bila dibandingkan dengan negara-negara yang lain,
konstitusi Prancis ini lebih regid (lebih kaku). Terjadi pemisahan kekuasaan
yang jelas antara legislatif yang ada di tangan parlemen, Eksekutif di tangan
Presiden, dan Yudisial di tangan badan kehakiman. Mengenai Badan Kehakiman,
para hakim ini diangkat oleh eksekutif dan terbagi menjadi dua. Yaitu Peradilan
Kasasi (Court of Casation) dan Peradilan Hukum Administrasi. Dalam
perkara-perkara yang rumit dan berat, penanganannya akan dilakukan oleh Tribunal
des Conflits.
Republik Prancis adalah sebuah republik
semi-presidensial uniter dengan tradisi demokratis yang kuat. Konstitusi
Republik Kelima disetujui melalui referendum tanggal 28 September 1958.
Sehingga memperkuat kewenangan eksekutif dengan parlemen. Cabang eksekutif itu
sendiri memiliki dua pemimpin: Presiden Republik, yang merupakan Kepala Negara
dan dipilih langsung oleh hak pilih universal orang dewasa untuk jabatan selama
5 tahun (sebelumnya 7 tahun), dan Pemerintah, dipimpin oleh Perdana Menteri
yang ditunjuk presiden.
Parlemen Prancis adalah sebuah badan legislatif
bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional (Assemblée Nationale) dan Senat.
Deputi Majelis Nasional mewakili konstituensi lokal dan terpilih langsung
selama 5 tahun. Majelis memiliki kekuasaan untuk membubarkan kabinet, dan
mayoritas anggota Majelis menetapkan pilihan pemerintah. Senator dipilih oleh
dewan pemilih untuk jabatan 6 tahun (sebenarnya 9 tahun), dan setengah kursi
dimasukkan dalam pemilihan setiap 3 tahun yang dimulai pada September 2008.
Kekuasaan legislatif Senat terbatas; dalam penentangan antara kedua pihak,
Majelis Nasional memiliki perkataan terakhir, kecuali untuk hukum
konstitusional dan lois organiques (hukum yang disediakan langsung oleh
konstitusi) dalam beberapa hal. Pemerintah memiliki pengaruh kuat dalam
pembentukan agenda Parlemen.
Politik Prancis ditandai oleh dua pengelompokkan yang
saling menentang secara politik: pertama sayap kiri, dipusatkan di sekitar
Partai Sosialis Prancis, dan lainnya sayap kanan, sebelumnya dipusatkan pada
Rassemblement pour la République (RPR) dan sekarang Persatuan untuk Gerakan
Rakyat (UMP). Cabang eksekutif kebanyakan terdiri dari anggota UMP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar